Mekanisme Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi Publik Desa
Mekanisme Permintaan Informasi Publik Desa :
- Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Desa Sido Mulyo.
- Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Desa.
- PPID Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
- JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
- PPID Desa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
- Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
- Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Desa memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik pada link: Form Permohonan Informasi Publik