Mekanisme Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik Desa

Mekanisme Permintaan Informasi Publik Desa :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Desa Sido Mulyo.
  2. Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Desa.
  3. PPID Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  4. JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
  5. PPID Desa menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  6. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
  7. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Desa memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik pada link: Form Permohonan Informasi Publik

 

ppid_ALUR-update-09