Permohonan Pengajuan Keberatan
Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID Desa (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID Utama Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
- Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara online melalui Pernyataan Keberatan Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Desa Sido Mulyo.
- PPID Utama Desa wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan PPID Utama Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan PPID Utama Desa.
- Pengajuan Keberatan secara datang langsung mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik pada link: Formulir Keberatan Informasi
- Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/